Penerapan Tandatangan Digital dan QR Code untuk Legalisir pada Sertifikat dan SK Akreditasi

Berdasarkan surat Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Nasional Nomor : 1371/BAN-PT/LL/2018 perihal Penggunaan tanda tangan elektronik , terdapat beberapa poin penting terhadap proses Legalisir terutama pada Sertifikat dan SK Akreditasi yang diperlukan oleh para pihak yang berkepentingan.
Dengan digunakannya tandatangan elektronik, maka :
- Proses legalisir SK dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan setelah tanggal 26 Juni 2018 tidak diperlukan lagi.
- Pengecekan keabsahan SK dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PT dapat dilakukan secara online dengan cara mengunjungi situs tertentu yang alamatnya terdapat dalam QR Code yang tertera pada SK maupun Sertifikat Akreditasi.
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut:
Penggunaan-Tanda-Tangan-Elektronik
Demikian kami sampaikan,
Terima kasih.
SPME Institut Stiami
Leave a Reply