Perkuat Mutu dan Kualitas Pendidikan di Institut STIAMI:

“Direktorat Penjamin Mutu” Resmi Berdiri 

Seiring dengan komitmen Institut STIAMI untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan layanannya, struktur organisasi pun ikut mengalami penyesuaian. Mulai tanggal 28 Februari 2024, Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Institut STIAMI resmi bertransformasi menjadi Direktorat Penjaminan Mutu. Transformasi ini menandakan langkah penting dalam memperkuat komitmen Institut STIAMI dalam mewujudkan pendidikan berkualitas dan berdaya saing internasional.

Di bawah kepemimpinan Direktur Penjamin Mutu, Direktorat Penjamin Mutu ini membawahi empat bagian penting:

  1. Bagian Satuan Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
  2. Bagian Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
  3. Bagian Implementasi Budaya Organisasi (IBO)
  4. Bagian Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Struktur baru ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan efektivitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Direktorat Penjamin Mutu, yaitu:

  • Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan tinggi di Institut STIAMI
  • Menjelaskan dan memelihara Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
  • Melaksanakan evaluasi diri dan audit bersama internal di lingkungan Institut STIAMI
  • Melakukan pelatihan dan pendampingan kepada unit-unit kerja di Institut STIAMI dalam penerapan SPMI
  • Melaksanakan kerjasama dengan para pemangku kepentingan dalam rangka penjaminan mutual pendidikan di Institut STIAMI
  • Mengimplementasikan dan menginternalisasikan Budaya Organisasi dan Nilai-Nilai Organisasi ke seluruh sivitas akademika Institut STIAMI
  • Melakukan pengolahan dan penyajian data dalam rangka mendukung mutu pendidikan di Institut STIAMI

Perubahan struktur ini sejalan dengan visi Institut STIAMI untuk menjadi perguruan tinggi yang Berahlak Mulia, Unggul dan Berdaya Saing. Direktorat Penjamin Mutu berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerjanya demi mewujudkan visi tersebut.

RUANG LINGKUP SPM

Penjaminan mutu di Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI (Institut STIAMI) dilakukan terhadap berbagai kegiatan. Untuk tahap awal ini diarahkan pada menjaminan mutu akademis yang meliputi mutu pendidikan, mutu penelitian dan mutu pengabdian kepada masyarakat. Dengan mengacu pada visi dan misi Institut STIAMI, Sistem Penjaminan Mutu Akademik tersebut mencakup:

  1. Standar akademik merupakan acuan dalam melaksanakan kegiatan akademis, meliputi tingkat keselarasan saling perkuliahan dengan tujuan, keterbaruan kurikulum, serta sejauh mana tercapainya tujuan kurikulum.
  2. Mutu pembelajaran, meliputi mutu dan motivasi dosen, daya tarik dan relevansi mata kuliah, keefektifan metode pembelajaran, manajemen perkuliahan, respon siswa, kemampuan mata kuliah mengembangkan pengetahuan siswa, pemahaman atau kompetensi yang diperlukan untuk tingkatan yang dibutuhkan.
  3. Mutu dukungan pelayanan kepada mahasiswa dan dosen oleh unit layanan akademik dan oleh infrastruktur administrasi.
  4. Tingkat pencapaian mahasiswa, meliputi hasil penilaian formal, tingkat kepuasan mahasiswa terhadap kemajuan studi, dan tingkat pencapaian lulusan (alumni) dalam memperoleh pekerjaan serta penghargaannya.
  5. Mutu penelitian, meliputi saling proses dan produk penelitian.
  6. Tingkat kepuasan pelanggan.
SAMBUTAN

Selamat datang di website Direktorat Penjamin Mutu (DPM) – INSTITUT STIAMI Jakarta.

Sebagai unit yang bertugas untuk mengawal kegiatan penjaminan mutu di Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI, SPM terus berupaya mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) secara terencana dan berkelanjutan (Continuous Quality Improvement/CQI), hingga akhirnya terbentuk budaya mutu yang dapat menjamin keberlangsungan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di I nstitut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. 

TENTANG SPM

Kebijakan SPMI  adalah pernyataan tertulis yang menjelaskan pemikiran, sikap, pandangan Institut mengenai  SPMI  yang berlaku di Institut dan juga menjelaskan bagaimana memahami, merancang dan melaksanakan  SPMI  dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan tinggi.

Standar mutu  adalah kumpulan tolok ukur kinerja sistem pendidikan yang mencakup masukan, proses, hasil, keluaran serta manfaat pendidikan yang harus dipenuhi oleh unit-unit kerja.

Manual SPMI adalah dokumentasi tertulis yang berisi petunjuk praktis mengenai cara, langkah atau prosedur tentang bagaimana Standar Dikti suatu PT ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi pelaksanaannya, mengendalikan pelaksanaannya, meningkatkan mutunya secara berkelanjutan, oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan semua aras dalam PT.

Dokumen  Formulir SPMI  adalah dokumen tertulis yang berisi panduan pembuatan dokumen dan kumpulan  formulir  yang digunakan dalam mengimplementasikan standar dikti dan berfungsi untuk mencatat, mencatat hal, informasi atau kegiatan tertentu ketika Standar Dikti diimplementasikan.

BERITA TERBARU
Alamat:
J l. Pangkalan Asem Raya No.55 Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10530
Scroll to Top