Penerapan Tandatangan Digital dan QR Code untuk Legalisir pada Sertifikat dan SK Akreditasi

Berdasarkan surat Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Perguruan Tinggi Nasional Nomor : 1371/BAN-PT/LL/2018 perihal Penggunaan tanda tangan elektronik , terdapat beberapa poin penting terhadap proses Legalisir terutama pada Sertifikat dan SK Akreditasi yang diperlukan oleh para pihak yang berkepentingan.

Dengan digunakannya tandatangan elektronik, maka :

  1. Proses legalisir SK dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan setelah tanggal 26 Juni 2018 tidak diperlukan lagi.
  2. Pengecekan keabsahan SK dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan oleh BAN-PT dapat dilakukan secara online dengan cara mengunjungi situs tertentu yang alamatnya terdapat dalam QR Code yang tertera pada SK maupun Sertifikat Akreditasi.

 

Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut:

Penggunaan-Tanda-Tangan-Elektronik

 

Demikian kami sampaikan,

Terima kasih.

 

SPME Institut Stiami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top