Pelaksanaan Audit Mutu Internal Institut STIAMI
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 setiap perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal atau SPMI. Demikian pula dengan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 yang mengatur tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang mengatur tentang SPMI. Di tingkat Institut STIAMI, Statuta No. 002/SK/KT/YI/XI/2019 tentang Statuta Institut Ilmu Sosial dan Manejemen STIAMI, yang mengatur SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) dan SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal). Mengacu pada Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016, SPMI adalah kegiatan penjaminan mutu secara sistemik oleh perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan didasarkan pada Standar Pendidikan Tinggi. Standar Pendidikan Tinggi terdiri dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas 1) penetapan Standar Pendidikan Tinggi; 2) pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; 3) evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; 4) pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi; dan 5) peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.
Kegiatan AMI mencakup evaluasi mengenai kesesuaian pelaksanaan kegiatan akademik dengan peraturan dan standar mutu yang ditetapkan, sekaligus menggali potensi pengembangan masing-masing program studi di lingkungan Institut STIAMI. Pelaksanaan AMI juga diharapkan dapat menjadi salah satu indikasi kesiapan masing-masing program studi di lingkungan Institut STIAMI dalam rangka mempersiapkan Laporan Kinerja dan Evaluasi Diri menuju pengajuan akreditasi mendatang. Oleh karena itu pelaksanaan AMI Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI dilaksanakan secara rutin dalam setiap tahun akademik.
Audit Mutu Internal Institut STIAMI dilaksanakan sebagai wujud komitmen untuk melaksanakan penjaminan mutu sebagaimana sesuai UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kegiatan Audit Mutu Internal merupakan bagian dari tahapan PPEPP, khususnya pada tahap evaluasi. Pada prinsipnya, kegiatan audit mutu internal dilakukan untuk mengaktifkan pelaksanaan akademik mengacu pada kebijakan dan standar mutu yang telah ditetapkan.
Kegiatan Audit Mutu Institut STIAMI untuk Tahun Akademik 2022/2023 melibatkan 12 Bagian dan 9 Prodi sebagai Auditi, yaitu program studi Administrasi Bisnis, Administrasi Publik Prodi Manajemen Komunikasi, Prodi Manajemen Logistik, Prodi Perhotelan dan Pariwisata, Prodi D3 Perpajakan, Prodi D3 Adm.Bisnis , Prodi D4 Akuntansi Bisnis, S2 Magister Ilmu Administrasi dan S2 Magister Ilmu Komunikasi, SDI, Marketing, Umum dan Logistik, Kemahasiswaan, Perpustakaan, LPPM, ICT, Keuangan, Pengembangan Karir dan Hubungan Alumni, Akademik, Sekretariat Rektorat dan Humas dan Kerjasama. Adapun Tim Auditor yang terlibat sebanyak 5 orang yang terdiri dari Kepala dan Kasubbag Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Kepala dan Kasubbag Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) serta Management Representative ISO.
Pelaksanaan AMI perluasan kampus diantaranya Kampus A, B, C, D/E/F, Vokasi dan Pascarsajana yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2023 – 30 Juni 2023 di masing-masing kampus perluasan tersebut.
Dokumentasi:
Leave a Reply